Secara
substansi Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta bahan yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu
dengan tujuan membuat peserta didik berproses mencapai keberhasilan dalam
bidang yang sedang dipelajarinya. Menurut UU. No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa, kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
tertentu. Kurikullum juga dapat dimaknai sebagai susunan mata pelajaran atau
mata kuliah yang diajarkan baik di sekolah maupun di luar sekolah (yang
diarahkan oleh sekolah)
Sekumpulan materi ajar yang
disusun secara resmi dan sistematis untuk digunakan secara resmi dalam hal ini Kurikulum
adalah segala hal yang diajarkan (program, rencana, isi serta metode pengajaran) dapat pula disebut
sebagai Rencana perintah tentang bagaimana
menyampaikan apa yang diajarkan itu (metode, tindakan belajar mengajar, dan
presentasi)
Sebagai program yang akan dijalani siswa di sekolah kurikulum dalam wujud
Tujuan Materi pembelajar Strategi dalam Pembelajaran serta segala yang diaktualisasikan dalam kegiatan proses
pendidikan. Kurikulum juga dokumen nyata sebagai dasar penyelenggaraan proses
pendidikan. Kurikulum tersusun atas dua
hal yaitu: 1. Kurikulum inti yang memuat amanat kompetensi utama 2. Kurikulum
institusional yang merupakan kurikullum yang disusun dengan memperhatikan
keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas institusi bersangkutan. Sebagai dokumen, kurikulum terdiri
dari:Proses pembuatan rencana Kurikulum GBPP Perangkat dan buku-buku yang
diperlukan dalam proses pembelajaran Sebagai strategi Salah satu cara
negara meningkatkan sumber daya penerus bangsa oleh Negara Cara orang tua
mempersiapkan anak mereka menghadapi masa depan Jalan bagi peserta didik
mempersiapkan masa depan Harapan bagi masyarakat akan kehidupan social yang
lebih baik.
B. Konsepsi
Beberapa konsep
mengenai kurikulum dikemukakan terlebih dahulu agar dapat difahami posisi dan
peran kurikulum pada suatu program studi. Konsep-konsep tersebut sebagai
berikut: Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu
(Pasal 1 Butir 19 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional) Kurikulum adalah sebuah program yang
disusun dan dilaksanakan untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Jadi kurikulum
bisa diartikan sebuah program yang berupa dokumen program dan pelaksanaan
program. Sebagai sebuah dokumen kurikulum (curriculum plan) dirupakan dalam
bentuk rincian matakuliah, silabus, rancangan pembelajaran, sistem evaluasi
keberhasilan (Dir. Akademik Ditjen Dikti: 2008)
C. Fungsi Kurikullum
Kurikullum
bertujuan untuk memberikan peserta didik proses terbaik dalam mermbekali
dirinya memasuki masa depan. Pembeklan ini sejalan dengan cabang keterampilan
atau keilmuan yang dipelajarinya. Sejalan dengan anjuran Unesco To know, To do, To be, to Live Thogether maka kurikullum diharapkan
benar-benar mampu memberikan sebuah situasi belajar yang kondusif bagi peserta
didik dan dapat berproses secara meksimal dalam mempelajari cabang kerampilan
atau ilmu yang dipelajarinya.
Beberapa
defenisi yang mendukung fungsi kurikullum adalah sebagai kegiatan terencana
untuk menempa peserta didik adalah 1.
Kurikulum merupakan susunan rencana yang diatur baik berupa tujuan, isi,
dan bahan pelajaran hingga metode yang digunakan sebagai pedoman melaksanakan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu hal ini mengacu Pasal 1 Butir 19 UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional 2. Kurikulum merupakan
seperangkat rencana yang telah diatur
baik dari segi isi maupun bahan kajian
dan pelajaran hingga cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai
pedoman menyelenggarakan kegiatan pengajaran sebagaimana dijelaskan Pasal 1
Butir 6 Kepmendiknas No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan
Tinggi. c. Grayson (1978), melihat kurikulum
sebagai suatu perencanaan untuk mendapatkan hasil lulusan dalam sebuah proses
belajar. Dalam usaha itu perencanaan
disusun secara terstruktur untuk untuk bidang studi tertentu selanjutnya
rencana ini dijadikan pedoman dan
instruksi untuk mengembangkan strategi pembelajaran.
Berdasarkan
pernyatan diatas maka disusunlah kompetensi pokok yang ingan dicapai dalam
penerapan kurikullum sesuai bidang dan jenjang
pendidikannya yaitu:
1. KOMPETENSI UTAMA :
Kemampuan pokok sebagai
standar minimal dalam presentasi skill yang memuaskan sesuai bidang yang
dipelajari.
2. KOMPETENSI
PENDUKUNG :
Kemampuan yang seiring untuk mendukung kompetensi utama
sebagai ciri khas lembaga pendidikan bersangkutan. Dalam hal ini sesuai
keadalaan lingungan lembaga tersebut.
3. KOMPETENSI LAIN :
Kemampuan pendukung yang dapat
membantu meningkatkan kualitas hidup, disusun berdasarkan keadaan serta
kebutuhan lingkungan sejalan dengan misi kurikullum.
TUJUAN YANG INGIN DICAPAI:
: MANUSIA UNGGUL
YANG MAMPU MENAFKAHI HIDUPNYA DAN MAMPU MENJAGA DIRINYA MENUJU KEMASLAHATAN
DIDUNIA HINGGA AKHIRAT. KIONTEN: SKILL
MENJALANI KEHIDUPAN/MEMENUHI HAJAT HIDUPNYA DENGAN KETERAMPILAN KERJA. KESADARAN
KEMANUSIAAN, KETUHANAN, ETIKA, KASIH SAYANG SESAMA MANUSIA, MENCINTAI ALAM,
KEBANGSAAN MEMBERIKAN YANG TERBAIK BAGI PESERTA DIDIK DEMI MASA DEPANNYA DARI
DUNIA HINGGA AKHIRAT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar